MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

Jl. Mgr. Soegijopranoto no. 105, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 50614
Home / Berita / HATTRICK, PENGADILAN AGAMA AMBARAWA DAPAT PUJIAN KABAWAS

HATTRICK, PENGADILAN AGAMA AMBARAWA DAPAT PUJIAN KABAWAS

 

Untuk ketiga kalinya, Pengadilan Agama Ambarawa mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung atas kejujurannya berinisiatif melaporkan gratifikasi yang diterimanya selama triwulan 3.

Apresiasi Kabawas ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 1268/BP/PENG.HM1.1.1/X/2024 tertanggal 10 oktober 2024.

Fantastis, dari pengumuman tersebut ada nama 8 Hakim Pengadilan Agama Ambarawa yang namanya tertulis mulai dari Ketua, Wakil Ketua dan Hakim.
Sedangkan dari segi jumlah barang gratifikasi, juga terbilang paling banyak yaitu 20 jenis penerimaan.

Berikut nama-nama Hakim Pengadilan Agama Ambarawa yang jujur dan berinisiatif melaporkan gratifikasi yang diterimanya:
1. Muh Irfan Husaeni/Ketua.
2. Nunung Indarti/Wakil Ketua.
3. Anwar Rosidi/Detasering Pengadilan Agama Semarang.
4. Ahmad Asy Syafi’i.
5. Reza Kresna Adipraya.
6. Ardhian Wahyu Firmansyah.
7. Khoirul Anam.
8. Kunari.

Selain melaporkan ke KPK melalui gratifikasi online, Pengadilan Agama Ambarawa juga melaporkannya ke Pimpinan Mahkamah Agung yang secara teknis dikelola oleh UPG Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial.

Laporan ke Komisi Yudisial ini dilakukan berdasarkan pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

 

 

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings