
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Tengah, H. Samsul Ridwan, S.Ag. S.H., M.H., apresiasi Pengadilan Agama (PA) Ambarawa atas komitmennya dalam melindungi hak-hak anak, khususnya terkait perkawinan usia dini.
Dalam kunjungannya ke PA Ambarawa, Rabu (6/8/2025) H. Samsul Ridwan menyatakan bahwa PA Ambarawa telah menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan anak dengan menerapkan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” baik di dalam proses persidangan maupun di luar persidangan yang melibatkan anak khususnya terkait perkara Disepensasi Kawin.
“PA Ambarawa patut menjadi contoh. Tidak hanya memutus perkara, tetapi juga bergerak melakukan langkah preventif agar anak tetap terlindungi baik secara fisik dan psikis,” ujarnya.
Muh. Irfan Husaeni Ketua Pengadilan Agama Ambarawa -didampingin Humas Khoirul Anam dan Hakim Ali Irfan serta Musthofa- menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang disampaikan oleh LPA Jawa Tengah. “Kami, selalu berkomitmen dalam pencegahan perkawinan anak, karena anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi”, pungkasnya.
H. Samsul Ridwan menambahkan, pencegahan perkawinan anak baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan merupakan langkah konkret yang harus didorong di seluruh Pengadilan Agama.
LPA Jawa Tengah berharap kerja sama antar lembaga terus diperkuat demi mewujudkan sistem peradilan yang berpihak pada perlindungan anak. (Tim Humas/IT/ML).