Upaya mediasi yang difasilitasi oleh mediator hakim di Pengadilan Agama Ambarawa membuahkan hasil positif. Seorang perempuan berinisial MJ (38 tahun) menggugat cerai suaminya, SJ (40 tahun), karena diketahui memiliki Wanita Idaman Lain (WIL). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Ambarawa dan disidangkan melalui sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., M.Si.
Dalam persidangan, kedua belah pihak telah diberikan nasihat oleh majelis hakim. SJ secara terbuka mengakui kesalahannya di hadapan majelis dan menyatakan penyesalannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut belum cukup untuk menghentikan proses perkara. Berdasarkan arahan majelis hakim, pasangan tersebut kemudian diarahkan untuk mengikuti proses mediasi yang dipimpin oleh mediator hakim.
Dalam proses mediasi tersebut, MJ menyampaikan keinginannya agar janji SJ dituangkan secara tertulis sebagai bentuk komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan bantuan mediator, keduanya berhasil menyusun dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian, yang menjadi dasar untuk mengakhiri sengketa perceraian.
Kesepakatan tersebut tidak hanya memuat janji setia SJ sebagai seorang suami, tetapi juga memuat komitmen bersama antara MJ dan SJ untuk membina kembali rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Setelah penandatanganan kesepakatan oleh kedua belah pihak, Ketua Majelis membacakan penetapan pencabutan gugatan cerai.
Sebagai penutup, majelis hakim kembali memberikan nasihat kepada pasangan tersebut agar senantiasa saling mendukung dan bekerja sama dalam menghadapi dinamika rumah tangga ke depan.