
Ambarawa – Pengadilan Agama (PA) Ambarawa mencatatkan pencapaian bersejarah setelah dipercaya sebagai satu‑satunya pengadilan agama di Jawa Tengah yang dijadikan sampel penelitian strategis oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penunjukan ini menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi dari institusi tertinggi peradilan agama terhadap kinerja dan integritas PA Ambarawa.
Ketua PA Ambarawa, Muh Irfan Husaeni, mengungkapkan perasaan bangga dan bahagia atas kepercayaan langka tersebut. “Alhamdulillah, Pengadilan Agama Ambarawa mendapatkan kehormatan luar biasa atas kunjungan utusan khusus dari Mahkamah Agung Republik Indonesia… Suatu kebanggaan bagi kami dapat menjadi bagian dari proses penting ini,” ujar beliau, Kamis (12/6).
Audiensi dan sesi tanya jawab oleh tim khusus digelar di ruang rapat PA Ambarawa pada Kamis siang, menghadirkan jajaran internal seperti panitera, panitera muda, kasir, sekretaris, dan hakim. Sebelumnya, tim dari Mahkamah Agung juga telah diterima secara resmi oleh Ketua Irfan bersama panitera dan sekretaris di ruang ketua untuk pembicaraan awal. Suasana penuh kehangatan dan profesionalisme menjadi kesan utama audiensi ini.
Dalam H‑3 acara, Sekretaris Tim Peneliti, Bayu Putra Trianto, telah berkoordinasi intens dengan Sekretaris PA Ambarawa Masnan Eri Yanto melalui pesan resmi. “Kami dari Tim Penyusun Naskah Kebijakan Pustrajak mau berkunjung untuk melaksanakan Audiensi dan pengumpulan data di Pengadilan Agama Ambarawa, Kamis, tanggal 12 Juni 2025,” ungkap Bayu. Tim terdiri dari delapan orang, termasuk Koordinator Asep Nursobah dan beberapa hakim yustisial dari MA RI.
Di penghujung pertemuan, Ketua Irfan kembali menegaskan rasa terima kasihnya. Ia juga memohon maaf apabila selama kunjungan ditemukan kekurangan dalam pelayanan. “Kami doakan semoga seluruh tim yang bertugas selalu diberikan keberkahan, kesehatan, umur panjang, rizki yang melimpah, serta karir yang semakin gemilang. Aamiin.” Dengan semangat kebersamaan, PA Ambarawa optimis momen ini diharapkan dapat memperkuat jaringan data dan informasi dalam mendukung perumusan kebijakan strategis Mahkamah Agung.