
Sebuah langkah nyata melawan korupsi terjadi hari ini.
Senin, 12 Januari 2026, Pengadilan Agama Ambarawa menjadi nilai kejujuran dan integritas. tak hanya mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, namun juga mahasiswa Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, hadir langsung mengikuti pendidikan antikorupsi dan gratifikasi. Kegiatan ini bahkan diikuti para dosen pembimbing PKL, Fenny Bintarawati, M.H. dan Hasna Afifah, M.H. menandai kolaborasi lintas kampus dan lintas iman dalam semangat yang sama: Indonesia bersih dari korupsi.
Materi utama disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Ambarawa, Musthofa. Ia mengupas tajam dampak korupsi terhadap dunia pendidikan, kesehatan, pembangunan, hingga kesejahteraan masyarakat. Dengan bahasa lugas dan contoh nyata, Musthofa menjelaskan secara rinci apa itu korupsi, gratifikasi, penyuapan, pemerasan, dan pungutan liar-termasuk modus, kriteria, serta dampak destruktifnya bagi masa depan bangsa
Di sesi berikutnya, Sekretaris Pengadilan Agama Ambarawa, Masnan Eri Yanto, membedah peran strategis Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG. Ia memaparkan tugas pokok dan fungsi UPG, mulai dari mekanisme pelaporan, pengendalian, pengadministrasian, hingga pengelolaan tempat khusus penyimpanan barang gratifikasi.
Semua disampaikan berdasarkan pengalaman riil yang benar-benar dijalankan di Pengadilan Agama Ambarawa.
Diskusi berlangsung hidup. Mahasiswa antusias melontarkan pertanyaan kritis, menandai tumbuhnya kesadaran antikorupsi sejak dini.