
Setelah sempat terhenti akibat kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah, Pengadilan Agama Ambarawa kembali menggelar kegiatan sidang keliling (sidang luar gedung) sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses layanan peradilan bagi masyarakat.
Kegiatan perdana pada tahun anggaran 2025 ini dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025, dengan zitting plaats (tempat sidang) di aula Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur. Pada pelaksanaan tersebut, dua perkara berhasil disidangkan untuk pertama kalinya di lokasi tersebut.
Selain di Kelurahan Gedanganak, Pengadilan Agama Ambarawa juga menjadwalkan pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Pabelan. Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan, serta mengurangi hambatan administratif maupun geografis dalam memperoleh keadilan.
Pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Ungaran Timur ditujukan untuk melayani masyarakat dari wilayah Kecamatan Ungaran Timur, Ungaran Barat, Pringapus, dan Bergas. Sementara itu, sidang keliling di Kecamatan Pabelan diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Kecamatan Tuntang, Bringin, dan Bancak.
Kegiatan ini akan berlangsung sejak akhir April hingga Juni 2025, dengan ragam perkara yang disidangkan meliputi permohonan voluntair seperti isbat nikah, serta berbagai perkara gugatan.
Melalui program ini, Pengadilan Agama Ambarawa berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan prima dan mendekatkan keadilan kepada masyarakat secara merata dan berkeadilan.