
Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ambarawa. Website ini kami hadirkan sebagai sarana informasi dan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Kami berkomitmen memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Semoga website ini dapat menjadi media komunikasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
Data dan angka perkara. Menyajikan informasi jumlah perkara masuk, diputus, dicabut, dan sisa perkara pada periode tertentu secara transparan.
Pintu masuk utama layanan. Berisi informasi prosedur, meja informasi, pendaftaran perkara, dan panduan bagi para pihak yang berperkara.
Informasi terkini dan resmi. Memuat panggilan sidang, putusan, lelang, dan pemberitahuan penting lainnya dari Pengadilan Agama.
Informasi jadwal layanan kantor. Menampilkan hari dan jam operasional untuk pelayanan publik, termasuk istirahat dan hari libur nasional.
Saluran penyampaian laporan masyarakat. Digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, pungli, atau ketidakpuasan terhadap pelayanan petugas.
Apresiasi atas prestasi dan dedikasi pegawai. Menampilkan daftar pegawai teladan, penghargaan institusi, dan sertifikat prestasi yang telah diraih.
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas layanan.
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
Layanan Perkara (Yustisial) adalah inti utama dari fungsi Pengadilan Agama Ambarawa. Layanan ini mencakup seluruh proses formal penyelesaian sengketa atau permohonan hukum berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama.
Layanan ini menyediakan akses terhadap data, dokumen, dan penjelasan hukum bagi masyarakat. Tujuannya adalah memastikan transparansi, kemudahan akses informasi, dan kepastian hukum tanpa harus melalui proses beracara formal.
Layanan non-perkara (administratif) adalah serangkaian fasilitas di luar proses persidangan yang disediakan Pengadilan Agama Ambarawa untuk mendukung kebutuhan hukum masyarakat secara lebih cepat, sederhana, dan bersifat pelayanan umum.
Layanan e-Court merupakan terobosan modern Pengadilan Agama Ambarawa untuk meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan efisiensi proses peradilan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Layanan khusus dirancang untuk memberikan perlindungan, kenyamanan, dan aksesibilitas ekstra bagi pencari keadilan dengan kebutuhan spesifik, demi terwujudnya proses peradilan yang manusiawi dan berkeadilan.
Layanan ini merupakan wujud peran Pengadilan Agama Ambarawa tidak hanya sebagai lembaga peradilan, tetapi juga sebagai institusi yang peduli terhadap pemulihan hubungan dan pemahaman hukum di masyarakat. Fokusnya adalah pada pendekatan preventif, edukatif, dan penyelesaian di luar jalur konflik formal.
Statistik perkara Pengadilan Agama (PA) merupakan data sistematis yang mencatat dan menganalisis seluruh kegiatan peradilan di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran kuantitatif dan kualitatif tentang dinamika perkara yang ditangani.
Pengadilan Agama Ambarawa - Membangun Harmoni Keluarga & Masyarakat
Layanan ini merupakan wujud kepedulian Pengadilan Agama Ambarawa terhadap pemulihan hubungan dan pencegahan konflik di masyarakat melalui pendekatan edukatif, preventif, dan solutif berdasarkan nilai-nilai syariah.
Konseling Perkawinan adalah layanan bimbingan dan pendampingan profesional yang diberikan Pengadilan Agama Ambarawa kepada pasangan suami-istri yang mengalami masalah rumah tangga, sebelum maupun selama proses perceraian.
Penyuluhan Hukum adalah program edukasi dan sosialisasi proaktif yang diselenggarakan Pengadilan Agama Ambarawa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum keluarga Islam dan tata cara berperkara.
Mediasi Keluarga adalah layanan penyelesaian sengketa non-litigasi yang difasilitasi oleh mediator terlatih dari Pengadilan Agama Ambarawa, dengan tujuan mencapai kesepakatan damai antar anggota keluarga (suami-istri, orang tua-anak, atau ahli waris) di luar proses persidangan formal.
Pendampingan Hukum adalah layanan bantuan dan pendampingan profesional bagi pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi untuk mengakses proses peradilan di Pengadilan Agama Ambarawa. Layanan ini memastikan setiap warga negara memperoleh hak konstitusionalnya untuk didampingi secara hukum, meski dalam kondisi finansial terbatas.
“Ada masalah hukum yang membingungkan? Jangan khawatir, konsultasi gratis bersama kami. Ceritakan kendala Anda, kami bantu cari jalan keluarnya.”
Senin - Jumat (Kecuali Hari Libur Nasional)
08.00-16.30 Istirahat: 12.00-13.00
07.00-16.00 Istirahat: 11.30-13.00
Loket Pendaftaran: Tutup 30 menit sebelum jam istirahat dan jam akhir pelayanan.
Layanan e-Court: 24 jam (pendaftaran online)
Layanan Aspirasi, Keluhan & Laporan
“Suara Anda adalah bahan perbaikan kami untuk pelayanan yang lebih baik”
(0298) 595259/ (0298) 593844
sekretariat@pa-ambarawa.go.id pa_ambarawa20@yahoo.co.id (Delegasi)
+62 852335968178
Tersedia di ruang pelayanan
Hindari penipuan dan hanya gunakan saluran yang kami sampaikan pada website ini.
Pengadilan Agama Ambarawa | *Setiap laporan akan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja
“Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas, untuk Keadilan yang Terasa.”
“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”
| Cookie name | Active |
|---|---|