Eksekusi Rumah Mewah, Adakah Penolakan?

Banyubiru, Kamis, tanggal 18 Januari 2024 Bertempat di lokasi objek eksekusi, Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Pengadilan Agama Ambarawa melaksanakan eksekusi pengosongan atas tanah seluas 1.038 meter persegi berikut bangunan di atasnya, berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Ambarawa dengan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Amb. tanggal 29 Desember 2023. Meskipun […]


