
Pada hari Jum’at, 31 Januari 2025, Pengadilan Agama Ambarawa telah melaksanakan pendidikan anti korupsi kepada seluruh mahasiswa PPL Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang dengan didampingi oleh dosen pembimbing Ahmad Adib Rofiuddin dan Dian Ika Aryani.
Pengadilan Agama Ambarawa tidak henti-hentinya mengkampanyekan anti korupsi, baik di dalam kantor maupun di luar kantor, dengan internal maupun stakeholder terkait.
Sebuah instansi harus bersih dari korupsi tanpa harus menunggu ada penghargaan maupun apresiasi dari manapun dan harus menjadi satu kesatuan dalam diri setiap insan, apalagi orang yang berpendidikan.
Sebagaimana kutipan dari buku karya Pramoedya Ananta Toer yang berjudul Bumi Manusia, yaitu “seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan”.
Menurut Muhammad Irfan Husaeni, koprupsi memiliki dampak kompleks yang sangat merugikan masyarakat, antara lain ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, pendidikan, pembangunan dan sendi kehidupan lainnya.
Reza Kresna menambahkan, bahwa gratifikasi dapat merusak integritas dan kepercayaan yang sudah terbangun.
Tidak ketinggalan, dosen pembimbing ikut memberikan apresiasi terhadap kegiatan pendidikan Anti korupsi tersebut. Kemudian juga menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya sebatas uang, namun korupsi bisa berupa tindakan yang melanggar hukum dan etika, serta memanfaatkan wewenang untuk keuntungan pribadi.