MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA AMBARAWA KELAS 1B

Jl. Mgr. Soegijopranoto no. 105, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 50614

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

banner selamat datang
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita / Eksekusi Rumah Mewah, Adakah Penolakan?

Eksekusi Rumah Mewah, Adakah Penolakan?

Banyubiru, Kamis, tanggal 18 Januari 2024

Bertempat di lokasi objek eksekusi, Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Pengadilan Agama Ambarawa melaksanakan eksekusi pengosongan atas tanah seluas 1.038 meter persegi berikut bangunan di atasnya, berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Ambarawa dengan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Amb. tanggal 29 Desember 2023. Meskipun sempat terjadi penolakan oleh pihak Termohon Eksekusi, eksekusi pengosongan akhirnya berhasil dilaksanakan oleh Fauziyah, Panitera Pengadilan Agama Ambarawa dengan disaksikan oleh 4 orang yang ditunjuk, masing-masing bernama Muhamad Nawal Annaji (Jurusita), Irvan Yulianto, A.Md, (Jurusita Pengganti), Sukarna, S.H.I (Panitera Muda Hukum), dan Muh. Akbar Ariz Purnomo, S.H (Panitera Muda Gugatan) dengan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor Banyubiru, Kabupaten Semarang dan Kepala Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang serta para pihak berperkara;

 

Pada hari itu Bu Fa, sapaan akrab Panitera Pengadilan Agama Ambarawa beserta jajarannya tiba di lokasi eksekusi pada pukul 08.30 WIB. Di sana ia menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya kepada para pihak berperkara dengan didampingi oleh Kepala Desa Banyubiru untuk melaksanakan eksekusi pengosongan atas tanah berikut bangunan di atasnya tersebut yang saat itu masih dikuasai oleh pihak Termohon Eksekusi.

Meskipun ada penolakan dari pihak Termohon Eksekusi, pengosongan tetap dilaksanakan. Setelah melalui proses musyawarah dan negosiasi yang cukup alot antara kedua belah pihak, pada sekitar pukul 11.00 WIB oleh Panitera dibacakanlah Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Amb. tanggal 29 Desember 2023 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi. Dan proses pengosongan objek eksekusi berhasil dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 9 jam, sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Alhamdulillahi rabbil aalamiin, pelaksaan eksekusi kita kali ini akhirnya selesai dan berjalan lancar serta aman terkendali. Adapun kendala-kendala yang kita temui di tengah-tengah proses pengosongan adalah hal yang wajar dan sejauh ini bisa kita tanggulangi.” Pungkas Bu Fa.

Pada kesempatan yang lain Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin, S.H.I., S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Ambarawa mengucapkan terima kasih kepada Panitera dan jajarannya serta berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan dengan damai dan tertib pada hari itu sehingga dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman.

Alhamdulillah dan terima kasih kepada Panitera dan jajarannya yang telah melaksanakan tugas eksekusi pengosongan dengan baik, tak lupa pula kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres melalui Kapolsek Banyubiru dan Kapolsek Ambarawa serta Kepala Desa Banyubiru yang telah membantu terlaksananya eksekusi ini.” pungkasnya. (Fz-Ty)

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama ambarawa

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings