Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B
Berikut Daftar Informasi Publik yang dikecualikan di Pengadilan Agama Ambarawa:
No. | Nama Informasi | Unit Keja Penyedia Informasi | Penanggungjawab Informasi |
1. | Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad | Panitera Muda Hukum | Panitera Muda Hukum |
2. | Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan | Panitera Muda Hukum | Panitera Muda Hukum |
3. | Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu | Panitera Muda Gugatan/Permohonan | Panitera Muda Gugatan/Permohonan |
4. | Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku | Panitera Muda Gugatan/Permohonan | Panitera Muda Gugatan/Permohonan |