MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

Jl. Mgr. Soegijopranoto no. 105, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 50614
Home / Berita / Mediasi Elektronik

Mediasi Elektronik

Ambarawa, 08 Augustus
Pengadilan Agama Ambarawa terapkan mediasi elektronik sesuai dengan Perma No 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Bertempat di Pengadilan Agama Ambarawa telah dilaksanakan mediasi elektronik dengan Hakim mediator Rashif Imany, S.HI.,M.SI., dengan Pengadilan Agama Krui, mengenai perkara cerai talak, dimana Pemohon berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Ambarawa dan Termohon di wilayah Pengadilan Aagama Krui, proses mediasi masih terus berlanjut. Pengadilan Agama Ambarawa memfasilitasi mediasi elektronik sebagai salah satu bentuk pelayanan prima.

Dalam peraturan ini, mediasi di pengadilan secara elektronik atau mediasi elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi
yang bertujuan untuk memudahkan para pencari keadilan dalam proses hukum.

 

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings