MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

Jl. Mgr. Soegijopranoto no. 105, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 50614
Home / Fokus PA / MEDIASI SECARA ONLINE DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

MEDIASI SECARA ONLINE DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

MEDIASI SECARA ONLINE

DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

Rabu, 7 April 2021 menjadi momen perdana bagi Pengadilan Agama Ambarawa untuk melaksanakan prosedur mediasi online atau daring. Mediasi yang dimediator oleh Hakim Ishak Lubis, S. Ag. untuk perkara gugatan nomor 514/Pdt.G/2021/PA.Amb ini berjalan dengan lancar menggunakan layanan teleconference. Prosedur mediasi via daring dilakukan sebagai cara untuk memberikan pelayanan yang prima ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum mereda. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan dari pemerintah untuk melaksanakan pembatasan sosial namun tetap memberikan pelayanan publik dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam mediasi ini Hakim Mediator memberikan apresiasi kepada masyarakat pencari keadilan khususnya para pihak karena keduanya dengan penuh kesadaran dan beritikad baik dalam menjalankan proses mediasi. Serta bersedia untuk mengikuti arahan dan masukan dari Mediator sehingga bisa menemui titik temu dan berdamai kembali membina rumah tangga dengan baik.

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings