MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

Jl. Mgr. Soegijopranoto no. 105, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 50614
Home / PA Ambarawa / Penandatanganan Naskah Kerjasama Program Pelayanan Terpadu dan Pencegahan Pernikahan Dini

Penandatanganan Naskah Kerjasama Program Pelayanan Terpadu dan Pencegahan Pernikahan Dini

Pada hari Selasa, 27 Juni 2023 telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Naskah Kerjasama Program Pelayanan Terpadu dan Pencegahan Pernikahan Dini, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Semarang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabipaten Semarang, Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran dan Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Semarang.

Diadakannya Penandatanganan Naskah Kerjasama tersebut bertujuan antara lain:
1. Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran (terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal) yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin dalam menerbitkan Akta Perkawinan, Buku Nikah serta Akta Kelahiran, serta mengurangi beban masyarakat dalam proses pencatatan berkasperkawinan dan kelahiran.
2. Komitmen bersama untuk mencegah pernikahan dini di Kabupaten Semarang sebagai salah satu indikator penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak.
Pencegahan Penikahan Dini/Dispensasi Kawin yang dimana Perkara Permohonan Dispensasi Kawin yang masuk di Pengadilan Agama Ambarawa berjumlah 1.349 Perkara dari Tahun 2018-Juni 2023,

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings