
UNGARAN — Menjelang tujuh hari masa purnabhakti, Hakim Pengadilan Agama Ambarawa, Drs. Ali Irfan, S.H., M.H., kembali menunjukkan keteladanannya. Pada Jumat, 21 November 2025, beliau menyampaikan khutbah terakhir di Masjid Agung Al Mabrur Ungaran, amanah yang telah dijalankannya bertahun-tahun, meski masa dinasnya berakhir 1 Desember 2025.
Ketika dikonfirmasi Ketua PA Ambarawa, Muh Irfan Husaeni, beliau menyampaikan alasan sederhana namun kuat: “Kapan umat memanggil maka harus hadir.” Ketua PA menambahkan bahwa Masjid Agung Al Mabrur secara rutin mempercayakan hakim-hakim untuk mengisi khutbah, dan amanah tersebut selalu dijalankan dengan komitmen tinggi, termasuk oleh Hakim Ali Irfan menjelang purnabhakti.
Dalam khutbahnya, beliau mengangkat tema Penguatan Ekonomi Syariah untuk Kesejahteraan Umat, menekankan pentingnya peran umat dalam mendukung UMKM dan penggunaan akad-akad syariah modern seperti Murabahah, Salam, Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, dan lainnya yang dirumuskan dalam fatwa DSN-MUI, PBI, dan POJK.
Beliau juga mengajak umat tetap mendukung lembaga keuangan syariah meski masih memiliki kekurangan. “Meskipun belum sempurna, kita tetap harus membantu penguatan lembaga keuangan syariah,” ujarnya.
Khutbah ditutup dengan kaidah fiqhiyyah: مَا لا يُدْرَكُ كُلُّهُ لا يُتْرَكُ كُلُّهُ — “Bila tak mampu memperoleh seluruhnya, jangan tinggalkan semuanya.” Pesan ini menjadi pengingat agar umat terus berkontribusi dalam penguatan ekonomi syariah.
Dengan khutbah perpisahan ini, Hakim Ali Irfan menutup masa tugasnya sekaligus meninggalkan teladan berharga bagi masyarakat. (Humas/Tim IT)