MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

Jl. Mgr. Soegijopranoto no. 105, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 50614
Home / Berita / Orang Tua Siswa Pun Disadarkan, Nikah Dini Bukan Solusi, Tapi Awal Masalah

Orang Tua Siswa Pun Disadarkan, Nikah Dini Bukan Solusi, Tapi Awal Masalah

Ambarawa – Kamis, 24 Juli 2025, suasana berbeda terasa di SMA Negeri 1 Ambarawa. Setelah sesi penyuluhan untuk siswa, giliran para orang tua yang mengikuti sosialisasi bahaya pernikahan usia dini. Hadir sebagai narasumber Ketua PA Ambarawa Muhammad Irfan Husaeni, Kanit Bimas IPTU Teguh Prasetyo, dr. Bina Muntafia Dewintari Sp.OG, motivator M. Yusuf, ulama Mirza Sulaiman, dan tokoh pendidikan Lilik Supomo.

Diskusi interaktif ini menyoroti aspek hukum, kesehatan, psikologi, hingga dampak sosial dari pernikahan dini. Salah satu temuan penting datang dari dr. Bina, yang menyebut usia ideal kehamilan pertama adalah di atas 21 tahun, meski secara hukum batas usia menikah telah ditetapkan minimal 19 tahun.

Para orang tua sangat antusias dan berharap kegiatan serupa bisa menjangkau hingga tingkat desa, RT, dan dasa wisma.

Kegiatan ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah pernikahan usia dini demi masa depan generasi muda.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama ambarawa

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings