
AMBARAWA — Tidak main-main, ini benar-benar luar biasa. Putusan Pengadilan Agama Ambarawa kembali menyita perhatian dunia akademik. Belum lama diputus, Perkara Nomor 425/Pdt.G/2025/PA.Amb tentang perkawinan beda agama langsung diburu untuk dijadikan bahan penelitian tugas akhir. “Ini sangat jarang terjadi, dan putusan seperti ini selalu menggugah rasa ingin tahu akademisi,” ujar salah satu dosen pembimbing yang enggan disebutkan namanya.
Putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muh Irfan Husaeni itu dinilai unik sekaligus menantang untuk dianalisis dari sisi hukum keluarga Islam dan hak konstitusional warga negara.
Keterbukaan informasi di PA Ambarawa menjadi kunci utama. Semua putusan dapat diakses publik secara luas. Hal ini membuat para mahasiswa merasa leluasa menguji dan membedah pertimbangan majelis hakim.
Sebelumnya, Putusan Nomor 515/Pdt.G/2024/PA.Amb yang diketuai Ahmad Asy Syafi’i juga menjadi sorotan. Meski dikabulkan secara verstek, Majelis Hakim tetap menghukum Tergugat membayar sejumlah uang yang cukup besar sebelum mengambil akta cerai. “Putusan spektakuler ini jelas melindungi perempuan dan anak, sehingga wajar jika mahasiswa tertarik meneliti pertimbangannya,” tutur Mahasiswa Peneliti.
Tidak hanya itu, perkara dispensasi kawin pun kerap jadi incaran kampus. Perkara Nomor 220/Pdt.P/2023/PA.Amb yang ditangani hakim tunggal Mohammad Anton Dwi Putra menjadi bahan skripsi untuk menelaah alasan mendesak yang membuat hakim menolak atau mengabulkan permohonan.
Ada juga Perkara Nomor 1241/Pdt.G/2024/PA.Amb tentang gugatan harta bersama yang ditolak majelis dengan Hakim Ketua Anwar Rosidi. Ragam putusan itu menjadi jalan mahasiswa meraih gelar sarjana, sekaligus memperkaya khazanah penelitian hukum peradilan agama.
Ketua Pengadilan Agama Ambarawa menegaskan bahwa publikasi putusan adalah tanggung jawab moral dan ilmiah. “Putusan adalah mahkota hakim. Harus berkualitas dan profesional, dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, keilmuan, logis, dan analitis,” tegasnya kepada Humas. Ia mengingatkan agar hakim berhati-hati karena masyarakat dapat membaca langsung seluruh putusan.