
Pengadilan Agama Ambarawa melaksanakan Apel Pagi 17 November 2025 dengan pembina Hakim Reza Kresna Adipraya, S.H., M.H. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan ajakan reflektif tentang makna kegagalan, kesiapan menghadapi ujian, dan pentingnya pertumbuhan diri.
Hakim Reza mengingatkan bahwa kegagalan bukan sekadar terhentinya proses, namun hasil akhir setelah ikhtiar maksimal. Ia mendorong seluruh aparatur, termasuk pimpinan, untuk terus mengasah kemampuan dan tidak menunggu akhir tahun dalam menangani perkara berat.
Beliau kemudian mengajak seluruh pegawai menyadari sisi kemanusiaan melalui five stages of grief (denial, anger, bargaining, depression, acceptance). Menurutnya, proses emosional itu wajar dan perlu dijalani agar seseorang dapat tumbuh menjadi pribadi yang lebih matang.
Dalam amanatnya, muncul istilah “sedrek”, istilah dari masyarakat Tarutung yang menggambarkan seseorang yang hidup dalam rutinitas tanpa makna—seperti “korslet” secara batin. Dari kondisi itulah, beliau mendorong aparatur untuk naik kelas, membentuk diri menjadi pribadi yang lebih kuat dan reflektif, sebagaimana konsep Übermensch (manusia unggul) dalam pemikiran Nietzsche.
Amanat ditutup dengan ajakan untuk memperkuat integritas, kesiapan diri, serta semangat perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan peradilan.