Salatiga, 4 Oktober 2025 — Tidak hanya memimpin ruang sidang, Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Muh Irfan Husaeni kini “turun gunung” membekali calon advokat di kampus UIN Salatiga.
Dalam forum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) 2025 yang digelar Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DPC Kota Salatiga bekerja sama dengan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, Irfan tampil membakar semangat peserta dengan gaya tegas dan penuh muatan praktis.
Mengusung misi edukasi, Irfan menegaskan bahwa advokat syariah bukan hanya pintar berdebat, tetapi harus cermat, profesional, dan berintegritas.
Setelah beracara di pengadilan, jangan sampai surat kuasa dan gugatan justru menjerat klien karena kelalaian sendiri. Kuasa khusus, kuasa istimewa, semua harus jelas: untuk apa dan sampai tingkat mana, salah kata dapat menyebabkan perkara tidak dapat diterima” ujarnya dengan penekanan khas ruang sidang.
Ia juga menyoroti kewajiban e-Court yang menuntut advokat lebih adaptif terhadap teknologi hukum.
“Cantumkan nomor WhatsApp dan alamat email klien”, tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Irfan membongkar strategi penyusunan gugatan dan jawaban kumulatif, teknik membuat eksepsi, gugatan rekonvensi agar penyelesaian perkara lebih sederhana, cepat dan biaya ringan.
Di akhir sesi, Irfan menegaskan sikap etik yang jarang disampaikan di ruang publik
“Advokat sejati tidak mencari panggung di media sosial. Panggung advokat adalah di ruang sidang, bukan di layar ponsel,” tegasnya disambut tepuk tangan peserta.
Forum yang dikemas interaktif ini semakin seru dengan diskusi studi kasus aktual. Para peserta menilai materi yang disampaikan lugas, membumi, dan penuh nilai praktik.
Banyak yang mengaku waktu terasa singkat — menandakan satu hal: pembekalan dari Ketua PA Ambarawa berhasil menembus nalar dan nurani calon advokat. (Tim Humas/IT/IchSa).


